PHRI Bantah Kafe Bebankan Biaya Royalti Musik ke Pelanggan
Muhammad Fikri
12 August 2025 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membantah kabar bahwa sejumlah kafe atau restoran mulai membebankan biaya royalti musik langsung kepada pelanggan. Isu tersebut mencuat setelah beredar foto struk pembayaran yang menampilkan komponen biaya “royalti musik” di media sosial.
Ketua Umum PHRI Hariyadi B. Sukamdani menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, royalti musik merupakan bagian dari biaya operasional usaha, bukan pajak atau pungutan yang dibebankan ke konsumen.
“Restoran tidak memungut biaya royalti musik kepada customer karena royalti bukan pajak yang dibayar oleh customer. Royalti musik masuk dalam biaya operasional,” kata Hariyadi kepada Bloomberg Technoz, Senin (11/8/2025). “Itu sumbernya tidak jelas, saya menduga hasil editan.”
Sekretaris PHRI Maulana Yusran juga meragukan keaslian struk yang viral. Ia menilai secara logis tidak mungkin komponen royalti musik dimasukkan ke dalam bon pelanggan.
“Apabila memang ada musik yang diputar saat pelanggan datang dan makan, seharusnya kafe sudah siap untuk membayar royalti tersebut,” ujarnya.































