Maulana menambahkan, jika sebuah kafe memiliki home band atau musisi yang tampil secara rutin, perjanjian kerja sama harus diperjelas, termasuk mekanisme pembayaran royalti.
“Kontraknya harus direview, dilihat. Jangan sampai nanti ada masalah soal royaltinya,” kata dia.
Isu biaya royalti musik menjadi sorotan publik seiring polemik aturan pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk lagu yang diputar di ruang publik, termasuk hotel, restoran, dan kafe.
Isu ini berawal dari unggahan foto struk pembayaran sebuah kafe yang mencantumkan “royalti musik” sebagai salah satu item tagihan. Unggahan tersebut menuai beragam komentar warganet, sebagian menilai biaya itu memberatkan pelanggan. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak kafe yang bersangkutan, sementara PHRI menyebut informasi itu hoaks.
Polemik royalti musik sendiri kian menjadi sorotan publik sejak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mempertegas kewajiban pembayaran bagi pelaku usaha yang memutar lagu di ruang publik, termasuk hotel, restoran, dan kafe.
(fik/del)
































