"Jadi kami tidak serta merta melakukan takedown karena yang tahu persis bahwa ini pinjol atau pindar kan dari OJK, dasar dari listingnya OJK yang sebagai dasar kami untuk melakukan takedown, tapi tentunya proses listing akan dinamis," jelasnya.
Publik kerap tidak cermat dalam melakukan pinjaman di platform digital. Berbekal informasi minim dan penawaran instan kredit, pengguna kerap terjebak sebagai borrower pinjol ilegal.
Padahal otoritas pengawas jasa keuangan selalu memberi informasi daftar pinjol ilegal, yang bisa menjadi acuan platform P2P lending yang terdaftar dan diawasi guna menghindari risiko penipuan. Selain informasi dari OJK, masyarakat juga dapat melakukan riset dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Daftar Pinjol Fintech Resmi OJK yang Aman & Terdaftar
Cara Mengecek Apakah KTP Pernah Digunakan untuk Daftar Pinjol
Kasus penyalahgunaan data KTP untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik asli semakin marak. Banyak masyarakat yang baru menyadari saat menerima tagihan pinjaman yang tak pernah mereka ajukan. Untuk mengantisipasi hal ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh OJK.
Langkah Cek KTP di Pinjol Lewat SLIK OJK Online:
-
Siapkan dokumen:
-
KTP asli.
-
Foto selfie.
-
Foto selfie sambil memegang KTP.
-
Kunjungi situs: https://idebku.ojk.go.id
-
Klik menu “Pendaftaran”.
-
Isi formulir dengan data lengkap sesuai identitas.
-
Unggah dokumen pendukung.
-
Klik “Ajukan Permohonan”.
-
Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan nomor registrasi.
-
Gunakan nomor tersebut untuk mengecek status melalui menu “Status Layanan”.
-
OJK akan mengirim hasil pengecekan ke email dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
Langkah Cek KTP di Pinjol via offlien atau melalui kantor OJK:
-
Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
-
Bawa:
-
Fotokopi dan asli KTP (WNI) / Paspor (WNA).
-
Jika diwakilkan, lampirkan surat kuasa.
-
Petugas akan memproses formulir dan memverifikasi dokumen.
-
Hasil akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Sekadar catatan saja, berdasarkan data yang dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tren pembiayaan melalui platform fintech P2P lending terus naik. Pada akhir 2024 data total pinjol ada pada kisaran Rp77,02 triliun. Berlanjut di Januari 2025 terjadi lonjakan menjadi Rp78,5 triliun. Satu bulan berselang, Februari, angkanya kembali naik ke Rp80,07 triliun.
Namun, terjadi penurunan pada bulan Maret dimana outstanding penyaluran pinjol terkoreksi tipis ke level Rp80,02 triliun. Lantas, pada periode April dan Mei kembali tren bertumbuh menjadi Rp80,94 triliun dan Rp82,59 triliun. Adapun data OJK terbaru pada Juni 2025 sebesar Rp83,52%.
Sementara itu, rasio TWP90 (tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari) per Juni 2025 tercatat sebesar 2,85%. Angka ini sedikit membaik dibanding bulan sebelumnya yang berada di 3,12%.
(wep)































