Logo Bloomberg Technoz

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menuturkan bila ciri-ciri pinjol ilegal adalah sering sekalinya platform tersebut melakukan penawaran lewat berbagai media sosial hingga ke ranah SMS pribadi meski seseorang tidak pernah memiliki aplikasinya.

"Ciri-ciri pinjol ilegal itu adalah Kalau ada yang menghubungi, baik itu pakai telepon, SMS, WA, DM di sosial media. Di mana masyarakat tersebut belum pernah masuk di aplikasi ini, itu 1000% pasti pinjol ilegal," tekan Entjik. "Jadi hindari ajakan-ajakan dari pinjaman online atau pinjol ilegal. Di mana akan menyengsarakan," kata dia.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam kesempatan terpisah menerangkan bahwa pinjol sudah punya negatif oleh masyarakat Indonesia. Maka dari itu, istilah pindar bertujuan guna membedakan dengan pinjaman online ilegal.

Bagi Kiki, sapaan Friderica, terminologi pindar digunakan untuk penyelenggara fintech peer to-peer (P2P) lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diformulasikan "untuk membedakan dari pinjol ilegal. Jadi, supaya ini membedakan."

Ia menerangkan bahwa pandangan buruk atau baik atas tren pinjaman online bergantung pada penggunaannya. Misalnya, lanjut Kiki, dirinya kerap bertemu dengan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah-daerah Indonesia yang memiliki bisnis yang baik seperti warteg. Pelaku UMKM ini mengetahui nominal yang dibutuhkan untuk modal bisnis hingga untungnya, serta mereka menggunakan pinjol dengan baik dan dapat segera mengembalikannya—kini bernama pindar—walaupun bunganya relatif tinggi.

- Dengan asistensi Farid Nurhakim dan Whery Enggo Prayogi

(far/ain)

No more pages