Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, dia tak menampik terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.

Misbakhun menjelaskan bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.

"Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah warganet bereaksi atas proses reaktivasi pemblokiran rekening dormant tersebut. Pasalnya, terdapat sejumlah warganet yang mengaku harus membayar uang senilai Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali akun rekening yang dimilikinya.

Salah satunya milik pendakwah kondang asal Makassaar Ustad Das'ad Latif. Dalam video yang beredar di media sosial, dia mengaku rekeningnya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan. Padahal harapannya uang dari rekening tersebut untuk membayar kebutuhan material masjid.

Oleh karena itu, dia merasa kecewa dengan apa yang terjadi tersebut.

"Saya kira sudah jelas di video saya sebelumnya itu, saya kecewa sebab ajakan menabung justru dibales dengan diblokir [akun rekening milikya] sehingga tidak kusangkan ada transaksi ekonomi disitu," jelas Ustad Das'ad dalam video yang beredar di media sosial TikTok @mn.abdurrahman, dikutip Senin (11/8/2025).

Terlebih, ketika ingin mengaktifkan rekening tersebut, nasabah juga dikatakanya membayar Rp100 ribu.

"Misalnya ketika pengaktifan kan harus bayar lagi Rp100 ribu nah itu kalau misalnya diblokir 120 ribu orang, kali kan itu Rp100 ribu, berapa? Padahal pak presiden sudah suruh buka, tetapi saya disuruh tunggu 7 hari," jelasnya.

Adapun terkait pengaktifan rekening dormant, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sebanyak 122 juta rekening dormant, seluruhnya telah diproses dan diserahkan kembali ke pihak perbankan untuk ditindaklanjuti.

"Overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang," kata Ivan ditemui di sela-sela acara di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ivan menjelaskan, status rekening dormant ditentukan dan dilaporkan oleh pihak bank, bukan oleh PPATK. Di samping itu, penanganan dilakukan secara bertahap atau per batch sejak Mei 2025. Hingga kini, proses telah memasuki batch ke-17, dan seluruh rekening yang diproses sudah berada di tangan masing-masing bank untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Dalam prosesnya, PPATK kata Ivan menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian sesuai regulasi, termasuk melalui Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Jadi ini adalah standar praktik perbankan di seluruh dunia," tegas Ivan.

"Jadi kan sudah kita buka, sudah kita amankan semua. Ada yang benar-benar sudah selesai itu sudah ada, ini yang sebagian yang masih belum itu sudah ada di tangan teman-teman bank," jelasnya.

(ain)

No more pages