Logo Bloomberg Technoz

LPS Imbau Nasabah Tak Tarik Dana Massal: Rekening Aman

Pramesti Regita Cindy
07 August 2025 10:10

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Bloomberg Technoz, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Bloomberg Technoz, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, JakartaLembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat agar tidak panik dan melakukan penarikan dana secara massal menyusul maraknya isu pemblokiran rekening di sejumlah bank atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana nasabah di bank tetap aman dan dijamin oleh LPS.

"Tugas LPS hanya itu menjaga dan menjamin uang nasabah di bank. Jadi harusnya nggak usah takut, Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi nggak usah takut," jelas Purbaya ketika ditemui di Istana Negara, Jakarta, dikutip Kamis (7/8/2025). 

Meski demikian, sebagai langkah antisipatif, LPS berencana kembali melakukan kampanye besar-besaran kepada masyarakat terkait jaminan simpanan

Di sisi lain, Purbaya juga menegaskan rekening yang diblokir pun tidak menghilangkan hak nasabah atas simpanannya

"Jadi kalau misalnya ada apa-apa bank-nya jatuh juga dijamin sama LPS. Jadi uang nasabah di bank aman, aman sekali."

Sebelumnya, PPATK sendiri menyatakan telah memastikan proses penanganan rekening dormant atau tidak aktif yang diblokir telah rampung dilakukan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sebanyak 122 juta rekening dormant, seluruhnya telah diproses dan diserahkan kembali ke pihak perbankan untuk ditindaklanjuti.

"Secara keseluruhan yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang," kata Ivan ditemui di sela-sela acara di Jakarta, Selasa (5/8/2025). 

Ivan menjelaskan status rekening dormant ditentukan dan dilaporkan oleh pihak bank, bukan oleh PPATK. Di samping itu, penanganan dilakukan secara bertahap atau per batch sejak Mei 2025. Hingga kini, proses telah memasuki batch ke-17, dan seluruh rekening yang diproses sudah berada di tangan masing-masing bank untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Dalam prosesnya, PPATK kata Ivan menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian sesuai regulasi, termasuk melalui Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

"Jadi ini adalah standar praktik perbankan di seluruh dunia," tegas Ivan.

"Jadi kan sudah kita buka, sudah kita amankan semua. Ada yang benar-benar sudah selesai itu sudah ada, ini yang sebagian yang masih belum itu sudah ada di tangan teman-teman bank," jelasnya.