"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," ujar Asep.
Menurut dia, penyidik menduga ada pejabat pemerintah yang menjadi pencetus keputusan pembagian kuota haji tambahan tak sesuai aturan. Pejabat ini, kata dia, bisa memperkaya orang lain dengan kebijakannya itu; atau bahkan dia memang kemudian juga menerima sejumlah uang atau hadiah lainnya terkait pembagian kuota tersebut.
"itu akan menjadi obyek untuk kami minta pertanggungjawaban supaya dikembalikan," ujar dia.
Selain itu, KPK juga menilai ada orang atau korporasi yang mendapat keuntungan dari pembagian kuota ilegal tersebut. Hal ini merujuk pada perusahaan travel ibadah haji yang seharusnya tak menerima kuota tambahan dari pemerintah Arab saudi.
KPK pun sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung jumlah kerugian negara yang muncul dari pemberian kuota haji tambahan yang kemudian dijual para perusahaan travel tersebut.
"Pembagiannya kemana saja gitu. Ke travel mana saja? Atau asosiasi travel mana saja?" kata Asep.
(dov/frg)































