Daftar Anggaran Kementerian yang Kembali Kena Efisiensi di 2026
Sultan Ibnu Affan
11 August 2025 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan resmi kembali melakukan efisiensi anggaran terhadap sejumlah kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2026 mendatang, seperti yang telah dilakukan pemerintah pada tahun ini.
Efisiensi lanjutan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru No.56/ 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang juga telah mulai berlaku mulai 5 Agustus 2025.
PMK tersebut secara terperinci mengatur kembali soal penggunaan alokasi anggaran tiap Kementerian dan Lembaga (K/L) sesuai dengan instruksi yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pasal 2 ayat (3) tersebut mengatakan jika hasil efisiensi anggaran nantinya diutamakan untuk digunakan kepada kegiatan "prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Selain anggaran K/L, efisiensi juga akan dilakukan pada pos anggaran untuk Transfer ke Daerah (TKD). Tetapi, secara garis besar, pos item pemangkasan anggaran tak berbeda jauh dengan instruksi sebelumnya untuk tahun ini melalui Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025.
































