Kemudian, penyidik menemukan bukti Heri menggunakan dana dari rekening penampung tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara Satori, kata Asep, menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya. Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
“Kalaupun misalkan itu lari ke lembaga-lembaga sosial, kita juga akan cari. Ataupun misalkan ke lembaga politik, seperti partai politiknya, tentu juga akan kita telusuri,” ujar dia.
(dov/frg)




























