Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan kronologi perkara, Asep mengungkap BI dan OJK adalah mitra kerja Komisi XI DPR yang setiap tahun harus mengajukan rancangan anggaran untuk tahun berikutnya. Perry cs dan pimpinan OJK tercatat hadir dalam rapat pembahasan tahun mendatang selama periode korupsi berlangsung.

Dalam data yang sama, awalnya, BI dan OJK melakukan rapat pembahasan anggaran bersama Panja Komisi XI yang biasanya berlangsung terbuka di ruang rapat DPR. Usai rapat ini, mereka kabarnya langsung bertemu lagi dan menggelar rapat baru, namun secara tertutup. KPK memang belum menyebut apakah Perry cs dan Pimpinan OJK juga hadir di rapat tertutup tersebut atau diwakili pejabat lainnya.

Meski demikian, dalam rapat tertutup tersebut, BI dan OJK kemudian memaparkan alokasi kuota penyaluran dana sosial masing-masing lembaga kepada anggota Panja. Mereka semua kemudian sepakat memberikan kuota atau jatah tersebut ke Komisi XI yang teknisnya dibahas antara tenaga ahli DPR dengan staf BI dan OJK pada rapat lanjutan atau rapat yang berbeda.

“Apakah ada permintaan sesuatu terkait dengan anggaran atau apanya ini yang akan didalami dari orang-orang ini termasuk dari Pak PW [Perry] kemudian juga dari Ibu F [Filianingsih], dan tentunya juga dari OJK dan mitra kerja dari Komisi 11 lainnya,” ujar Asep. 

Toh, pada awal proses penyidikan, KPK sendiri telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari kantor Perry Warjiyo. Namun, hingga kini memang belum pernah ada pemeriksaan terhadap Perry. Satu-satunya anggota dewan gubernur yang pernah masuk daftar pemeriksaan adalah Fillianingsi Hendarta; namun mangkir.

KPK menemukan bukti Heri menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar. Perinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Penyidik kemudian menemukan bukti Heri menggunakan dana dari rekening penampung tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara Satori, kata Asep, menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain. 

Dari seluruh uang yang diterima, Satori melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan  roda dua, serta pembelian aset lainnya. Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

(dov/frg)

No more pages