Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tepis Anggapan Reformasi TKDN Gegara Tarif Trump

Merinda Faradianti
07 August 2025 19:40

Pekerja beraktivitas di salah satu pabrik di Cikupa, Banten, Selasa (5/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja beraktivitas di salah satu pabrik di Cikupa, Banten, Selasa (5/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian Eko S.A. Cahyanto mengatakan reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dilakukan bukan karena adanya tarif resiprokal Amerika Serikat.

"Reformasi tata cara perhitungan TKDN sudah kami bahas jauh sebelum era reciprocal tarif dari Presiden Trump. Di mana, kami mulai membahas reformasi penghitungan nilai TKDN ini sejak Maret tahun 2024," katanya, dikutip Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan, regulasi ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN sebelumnya masih merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011.


Sehingga, dilakukan reformasi untuk memudahkan penghitungan agar lebih sederhana dan prosesnya semakin cepat.

"Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011, usianya sudah 14 tahun. Sudah saatnya kita lakukan reformasi tata cara penghitungannya agar lebih sederhana, mudah, cepat, dan murah," tambahnya.