Ia menekankan bahwa reformasi TKDN ini bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional, meningkatkan investasi, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
"Dibutuhkan waktu hampir 1 tahun sejak pembentukan Tim Evaluasi untuk merumuskan dan melakukan uji coba tata cara perhitungan TKDN dan BMP yang lebih sederhana dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha industri," ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya reformasi TKDN ini dapat memaksimalkan potensi sektor industri dalam negeri. Saat ini diketahui, Kemenperin masih menunggu masukan dari asosiasi terkait reformasi tersebut.
Poin-poin Reformasi TKDN
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penyederhanaan metode penghitungan TKDN. Jika sebelumnya perhitungan berbasis biaya membutuhkan waktu lama karena harus menghitung kapasitas produksi dan membagi biaya bahan baku, tenaga kerja, dan overhead, kini pendekatan tersebut diubah.
Penghitungan TKDN kini tidak lagi berbasis biaya menyeluruh, kecuali untuk TKDN Jasa Industri. Untuk barang, bahan/material langsung cukup dilihat dari nilai TKDN yang dimiliki oleh produsen tingkat ke-2 atau dari asal barang jika belum bersertifikat. Begitu pula untuk tenaga kerja dan biaya tidak langsung pabrik, yang kini dilihat dari proporsi tenaga kerja WNI dan tingkat investasi lokal.
Perubahan lainnya adalah perpanjangan masa berlaku sertifikat TKDN dan/atau BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) dari semula 3 tahun menjadi 5 tahun, dengan skema pengawasan melalui surveilans satu kali dalam periode tersebut.
Pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan yang memiliki minimal 25% tenaga kerja langsung WNI dan berinvestasi di Indonesia. Mereka bisa langsung memperoleh nilai TKDN Barang.
Lebih jauh, komponen penelitian dan pengembangan (research & development) serta brainware (kemampuan intelektual) kini dimasukkan sebagai bentuk insentif yang bisa menambah nilai TKDN hingga maksimal 20%.
Selain itum bagi industri kecil, bila sebelumnya nilai TKDN dibatasi maksimal 40% dengan sertifikat 3 tahun, kini industri kecil dapat menyatakan TKDN secara self-declare hingga lebih dari 40% dan mendapatkan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun.
Jika sebelumnya (BMP) hanya bisa diakses oleh pelaku usaha dengan kapital besar karena komponen penilaiannya rumit, aturan baru memberikan kemudahan. Perusahaan kini bisa mendapatkan nilai BMP hingga 15%, karena tersedia 15 komponen penilaian yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Pengguna produk dalam negeri kini bisa mengetahui besaran nilai TKDN tidak hanya melalui pengecekan daftar inventarisasi barang TKDN, tapi juga lewat label dan kemasan produk yang mencantumkan nilai TKDN secara langsung.
(ell)































