Logo Bloomberg Technoz

Padahal, menurut dia, OSS justru menopang aktivitas pemurnian nikel dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang menyebabkan polusi.

Selain itu, Celios juga menyoroti praktik penimbunan ilegal yang dilakukan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

“Dari penimbunan ilegal, polusi udara debu hitam yang menyebabkan infeksi pernapasan dan juga deforestasi yang aslinya menyebabkan banjir di beberapa tempat,” kata Zulfikar dalam diskusi daring, Kamis (7/8/2025).

Suasana Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, Minggu (9/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Adapun, istilah greenwashing merujuk pada praktik untuk membuat suatu produk, kebijakan, atau aktivitas terlihat lebih ramah lingkungan atau berdampak bagi lingkungan dibandingkan kenyataannya.

Melalui greenwashing, perusahaan biasanya ingin mendapat citra positif sesuai dengan ESG. Padahal, kata Zulfikar, narasi-narasi positif tersebut sering kali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Pengawasan Pemerintah

Zulfikar menyarankan pemerintah untuk memiliki satuan tugas yang mengawasi proyek asing termasuk investasi dari China dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BKPM), BKPM/Kementerian Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurut dia, absennya mekanisme pengaduan bagi masyarakat terhadap praktik greenwashing dan kerusakan lingkungan membuat praktik tersebut merebak di industri pengolahan domestik. 

“Mengesahkan kewajiban Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat dan lokal yang terdampak investasi China, memastikan persetujuan diperoleh secara adil sebelum proyek berjalan,” tegasnya.

Di sisi lain, dia mendorong laporan ESG perusahaan menjadi dasar pemberian insentif hijau atau izin operasional pemerintah.

“Kita perlu meminta pertanggungjawaban lembaga pembiayaan China terutama Bank of China yang mana mereka terus berkontribusi dalam aktivitas investasi-investasi China di Indonesia,” tuturnya.

Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup

Sebelumya, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) —salah satu kawasan industri hilirisasi nikel terbesar di Tanah Air — terancam mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menyusul sejumlah temuan pelanggaran berat di bidang lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kawasan industri di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah itu terbukti melakukan pelanggaran di beberapa fasilitas yang tidak terlingkup dalam dokumen analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal).

“Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektare [ha] yang berbatasan langsung dengan areal IMIP,” kata Hanif melalui pernyataan resmi, dikutip Rabu (18/6/2025). 

Untuk itu, dia mengatakan IMIP “harus menghentikan kegiatan yang belum di lingkup dalam persetujuan lingkungannya.”

Peta kegiatan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)./dok. KLH

Sekadar catatan, kawasan industri Morowali berada di atas lahan seluas 2.000 ha dan menjadi pusat aktivitas industri besar dengan 28 perusahaan yang telah beroperasi serta 14 perusahaan dalam tahap konstruksi. 

IMIP — yang dimiliki oleh raksasa logam China, Tsingshan Holding Group Co, dan penambang lokal Bintang Delapan Group — merupakan hasil dari investasi senilai lebih dari US$30 miliar.

Isu lingkungan di kawasan industri tersebut telah lama menjadi sorotan berbagai kalangan dan organisasi internasional.

Belakangan IMIP menampik temuan KLH ihwal pelanggaran lingkungan yang dilakukan kawasan industri nikel tersebut.

Head of Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menegaskan pihaknya telah mematuhi seluruh aturan termasuk analisis Amdal.

Dedy menyebut IMIP telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan dengan luas pengembangan yang diajukan 1.800 ha kepada KLH.

Adapun, dokumen Amdal dari kawasan seluas 2.000 Ha itu sudah diterbitkan pada 2020.

“Penyerahan dokumen persyaratan diajukan pada 2023 melalui aplikasi Amdalnet dan sampai saat ini pihak IMIP sendiri masih menunggu persetujuan dan/atau dokumen yang dimaksud ditandatangani oleh pihak KLH,” kata Dedy dalam keterangannya dikutip Kamis (19/6/2025). 

Menurut Dedy, sidang Amdal telah dilakukan dan saat ini masih dalam tahap menunggu surat Keputusan (SK). 

Dedy juga memastikan Kawasan IMIP menggunakan teknologi yang tepat, guna menekan emisi hasil dari aktivitas smelter.

(azr/naw)

No more pages