Logo Bloomberg Technoz

LMKN Godok Aturan Tarif Royalti Musik Bertaraf Internasional

Dinda Decembria
06 August 2025 14:40

29 Penyanyi Ternama Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK (Bloomberg Technoz/Asfahan)
29 Penyanyi Ternama Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah merencanakan akan membuat perubahan tarif royalti musik yang akan diberlakukan pada tahun selanjutnya.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyebut saat ini tengah menyusun aturan ini dan nantinya tarif royalti musik di Indonesia mengacu pada kebijakan internasional.

"Kita sedang susun mengacu pada internasional. Kemudian kita membandingkan negara tetangga seperti Jepang, Korea, lalu sandingkan dengan negara Singapura dan Malaysia. Setelah itu, kita sesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional dari ujung Aceh ke Papua. Jadi bukan rumusan Jakarta saja,"kata Dharma kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (05/08).


"Nanti di minggu ke depan kita akan undang asosiasi-asosiasi pengguna untuk duduk bersama membicarakan besaran tarif ke depan,"ujarnya.

Walau begitu, Dharma menegaskan bahwa tarif pembayaran royalti musik yang kini masih mengacu peraturan yang sama. "Nah, kan yang berlangsung UUD dan regulasi belum berubah. Jadi wajib membayar royalti dengan ketentuan tarif yang ada,"tegasnya.