Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Asal China-Korea Senilai Rp26,4
Mis Fransiska Dewi
06 August 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sejumlah barang impor ilegal senilai Rp26,48 miliar selama periode Januari-Juli 2025. Barang ilegal tersebut paling banyak berasal dari China, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis komoditas, mulai dari ban kendaraan, bahan baku plastik, kosmetik, makanan dan minuman, hingga produk obat tradisional serta suplemen kesehatan.
Selain itu, ditemukan juga pelanggaran pada barang-barang seperti produk kehutanan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, barang tekstil, hingga UTTP (Ukuran, Takar, Timbang, dan Perlengkapan).
“Total nilai pabeanan senilai kurang lebih Rp26,48 miliar. Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan,” kata Budi dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Budi menyampaikan pengawasan difokuskan pada empat wilayah yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi, dengan melibatkan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Total ada 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diperiksa dalam periode ini.

































