“Pengawasan Tertib Niaga di empat daerah yaitu di Surabaya, Makassar, Medan, Bekasi,” ujarnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan verifikasi sistem e-reporting.
“Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan terhadap 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB dengan hasil sebagai berikut. Pertama, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting,” tutur Budi.
Namun, terdapat 317 PIB dari 147 pelaku usaha yang harus menjalani pengawasan lanjutan di lapangan untuk memverifikasi kesesuaiannya secara fisik dan administratif.
Hasil pengawasan lanjutan menemukan bahwa 118 PIB milik 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan. Sementara 199 PIB dari 95 pelaku usaha dinyatakan sesuai setelah proses klarifikasi lebih lanjut.
Temuan ini menjadi bukti bahwa masih ada celah dalam proses impor barang yang disalahgunakan oleh sejumlah pelaku usaha.
Budi menyampaikan jenis pelanggaran yang paling umum ditemukan yakni barang yang tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor, kemudian tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor, dan tidak dilengkapi izin tipe UTTB atau tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk wajib SNI.
Dari pelanggaran tersebut, sebanyak 14 pelaku usaha menerima surat peringatan, sementara 18 pelaku lainnya dikenai sanksi berupa perintah penarikan dan pemusnahan barang. Selain itu, dua pelaku usaha diberi sanksi penghentian sementara akses kepabeanan.
(ain)






























