Kejaksaan Agung awalnya telah menjerat 11 nama sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi izin importasi gula. Bersama Tom Lembong, penyidik menjerat eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.
Selain itu, penyidik juga menjerat sembilan pengusaha swasta sebagai tersangka dan terdakwa. Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products Tonny Wijaya Ng; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo.
Selanjutnya, Direktur PT Duta Sugar Internasional Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun dan denda Rp750 juta kepada Charles Sitorus. Sedangkan sembilan pengusaha swasta lainnya masih menjalani proses pemeriksaan dalam persidangan.
(dov/frg)



























