Menurut Dharma, tarif royalti yang diberlakukan Indonesia terbilang rendah dibandingkan negara lain. Hal ini pun, kata dia, tak membuat para pengusaha merogoh kocek paling dalam hingga mengakibatkan suatu usahanya menjadi bangkrut.
"Di Indonesia bila dibandingkan dengan negara lain rendah di dunia.Kemudian kedua dengan membayar royalti nggak akan bangkrut suatu usahanya."kata Dharma kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (05/08).
Selain itu, dia juga menegaskan kepada para penyanyi kafe untuk tak khawatir mengenai pembayaran royalti musik ini.
Sebab, kata Dharma, sepanjang pengusaha kafe tersebut telah membayarkan royalti musik yang diputar di tempat usahanya, maka penyanyi tersebut tak dikenai biayai ketika membawakan lagu apa pun. Royalti musik ini akan diambil berdasarkan jenis usahanya.
Berikut rinciannya:
1. Restoran nonwaralaba
Agung mencontohkan, restoran non-waralaba dengan 50 kursi dikenai tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun, sehingga totalnya menjadi Rp6.000.000 per tahun. Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarif yang digunakan adalah sekitar Rp 720 per meter persegi per bulan.
2. Usaha Kuliner Bermusik (Restoran dan Kafe)
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2016. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik Restoran dan Kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.
3. Pub, Bar, dan Bistro
Sedangkan untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik Pub, Bar dan Bistro ditentukan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp180. 000- per meter persegi (per m2) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp180.000 – per meter persegi (per m2) per tahun;.
4. Diskotek dan Kelab Malam
Kemudian tarif royalti untuk bidang usaha Diskotek dan Klab Malam ditentukan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp250.000 per meter persegi (per m2) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesat Rp180.000 per meter persergi (per m2) per tahun.
(dec/frg)


































