Dalam rapat tersebut, Fiona tercatat sebagai salah satu stafsus menteri yang turut hadir.
Pada saat ini, kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun tersebut baru menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah staf khusus Nadiem, Jurist Tan; konsultan Jurist Tan, Ibrahim Arief; serta dua pejabat kementerian. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
(dov/frg)
No more pages




























