"Karena LMK mempunyai resiprokal agreement (perjanjian antara dua negara atau lebih yang mengatur hubungan perdagangan dan ekonomi dengan prinsip saling menguntungkan) dengan negara-negara lainnya di dunia. Begitu pun lagu instrumentalia itu bentuk karya cipta,"ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa pemerintah pun memiliki alternatif bagi para pengusaha tidak memiliki anggaran untuk membayar royalti musik.
Alternatif yang dapat dipilih adalah menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free) atau musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.
Sedangkan, kebijakan tarif royalti musik sendiri merujuk merujuk pada peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 soal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik Pasal 3, disebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
(dec/spt)































