Logo Bloomberg Technoz

"BTN patuh dan mengikuti ketentuan dari PPATK dan terus berkoordinasi secara aktif agar prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga. Kami pastikan dana nasabah dalam rekening yang terdampak tetap aman," ujar Nixon.

Sebelumnya, bank-bank besar lainnya juga turut menanggapi kebijakan PPATK tersebut, kendati warganet justru mengkritik hingga mengeluhkan tindakan ini.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, misalnya, menuturkan cara mengaktifkan kembali rekening perbankan tidak aktif atau dormant oleh PPATK.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Sejalan dengan hal tersebut, Okki juga memastikan, dana dan data nasabah tetap tersimpan dengan aman. "Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," jelas Okki mengutip dari keterangan resminya, Rabu (29/7/2025).

Dalam kesempatan berbeda, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memastikan perusahaan mematuhi arahan PPATK terkait dengan pemblokiran rekening nasabah yang sudah lama tidak aktif.

Presiden Direktur BCA Hendra Lembong menyebutkan bahwa kebijakan ini juga menjadi momentum bagi perseroan untuk mendorong nasabah mengaktifkan kembali rekening yang sudah lama tidak digunakan.

“Kami di BCA mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan dari PPATK. Dan saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif,” ujar Hendra dalam konferensi pers kinerja kuartal I-2025 yang berlangsung pada Rabu, (30/7/2025).

Dalam perkembangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyusun ulang regulasi terkait pengelolaan rekening bank, termasuk rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini sekaligus menjawab polemik kebijakan PPATK yang menghentikan sementara rekening bank tidak aktif atau dormant minimal selama 3 bulan yang selama sepekan terakhir menjadi sorotan publik.

Sebagaimana diketahui, bagi nasabah yang memiliki keberatan terkait rekening dormant ini, PPATK membuka ruang untuk menyampaikan hal tersebut melalui https://bit.ly/FormHensem dan setelahnya nasabah dapat mengisi formulir.

Proses review dan pendalaman akan dilakukan oleh PPATK serta bank dengan estimasi waktu 5 sampai dengan 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan hingga kesesuaian data serta hasil review yang dilakukan.

Untuk informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pemeriksaan secara langsung kepada pihak bank terkait.

(lav)

No more pages