Logo Bloomberg Technoz

RUPSLB BBTN Tunjuk Petinggi Kementerian PKP Jadi Komisaris

Artha Adventy
07 January 2026 18:25

Dok. Bank BTN
Dok. Bank BTN

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemegang saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) merestui masuknya pejabat tinggi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Didyk Choiroel, ke jajaran komisaris perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu (7/1/2025).

Penunjukan Didyk Choiroel sebagai komisaris disetujui pemegang saham bersamaan dengan agenda RUPSLB lainnya, yakni perubahan anggaran dasar perseroan serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.

Perubahan anggaran dasar dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 16 Tahun 2025, serta menindaklanjuti surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Sebagai BUMN, BTN wajib menyesuaikan ketentuan anggaran dasarnya dengan regulasi tersebut.


Sementara itu, pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 mengacu pada Pasal 15G ayat (3) dan ayat (5) UU BUMN, yang mengatur kewajiban direksi untuk menyusun RKAP sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan bahwa hingga akhir 2025 perseroan mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 8,6% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi sekitar Rp510 triliun.