Logo Bloomberg Technoz

Cek Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 Agustus 2025

Referensi
04 August 2025 11:58

Warga mengecek token listrik di salah satu rusun di Jakarta, Jumat (26/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga mengecek token listrik di salah satu rusun di Jakarta, Jumat (26/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN Agustus 2025 untuk sektor rumah tangga tidak mengalami perubahan. 

Baik pelanggan prabayar (pengguna token) maupun pascabayar masih akan membayar tarif listrik yang sama dengan periode sebelumnya, yakni Triwulan II 2025 (April–Juni).

Keputusan ini menjadi kabar penting bagi masyarakat, terutama menjelang hari-hari besar nasional yang seringkali meningkatkan konsumsi listrik rumah tangga.

Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas detil  tarif listrik rumah tangga terbaru, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi, serta cara menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token.

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi per kWh

Salah satu penerima manfaat penyambungan listrik gratis program LUTD di Karangasem, Bali, I Wayan Polos (kanan) mendampingi petugas PLN. (PLN)

Tarif listrik subsidi diperuntukkan bagi golongan masyarakat dengan daya listrik rendah dan kondisi ekonomi tertentu. Berikut rincian tarif yang berlaku mulai 1 Agustus 2025:

  • 450 VA (subsidi penuh): Rp 415/kWh

  • 900 VA subsidi: Rp 605/kWh

  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352/kWh