DPR Segera Panggil PPATK Soal Pemblokiran Rekening
Dovana Hasiana
03 August 2025 10:33

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil dan meminta keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal kebijakan pemblokiran rekening pribadi yang tak aktif lebih dari tiga bulan. Lembaga legislatif tersebut mengklaim perlu memastikan seluruh lembaga negara menerapkan kebijakan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lembaga yang bertindak di luar batas konstitusional. Kalau memang ada kebutuhan menertibkan rekening pasif yang rawan disalahgunakan, aturannya harus jelas, berbasis undang-undang dan tersosialisasi dengan baik,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro dikutip, Ahad (03/08/2025).
Dia menilai, pemerintah memang memiliki dasar aturan dan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penindakan sejumlah kejahatan. Dalam hal ini, sejumlah tindak pidana seperti judi online, narkotika, dan lainnya kerap menggunakan rekening pribadi untuk menampung atau mencuci uang hasil kejahatan.
Akan tetapi, menurut Fauzi, penerapan kebijakan tak boleh berlebihan bahkan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan rasa tak nyaman dan keraguan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
“PPATK dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan untuk menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan seperti memblokir rekening yang dianggap pasif,” kata dia.






























