Kronologi Riuh PPATK Bekukan Rekening Bank Nganggur
Dovana Hasiana
02 August 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polemik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara rekening bank tidak aktif atau dormant minimal selama 3 bulan menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir.
Isu ini bermula sejak 18 Mei 2025. Kala itu, PPATK melalui unggahan di akun Instagram menyampaikan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan tidak aktif minimal 3 bulan.
Hal itu diambil sesuai dengan kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah penghentian sementara dilakukan karena PPATK menemukan 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
“Di samping itu, masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya,” sebagaimana termaktub dalam Instagram PPATK, dikutip Sabtu (02/08/2025).
































