Namun, PPATK menggarisbawahi nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi.
Selain itu, PPATK memastikan nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikitpun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Kendati demikian, warganet justru mengkritik pernyataan PPATK terkait pemblokiran sementara rekening bank tersebut. Keluhan sejumlah warganet disampaikan melalui kolom komentar Instagram PPATK.
"Kadang heran, rekening dormant malah diblokir, padahal ada saldonya, rekening didiamkan karena itu rekening dana darurat yang terpisah dengan rekening operasional," ungkap salah satu warganet dengan username @andreas_koo di kolom komentar postingan PPATK.
"Tabungan dormant yang dimaksud bisa saja tabungan untuk kebutuhan darurat, Bagaimana kalo ada kebutuhan mendadak yang sifatnya urgent sedangkan harus menunggu [kurang lebih] 5 hari baru bisa digunakan, katakanlah orang sakit urgent harus dibawa ke luar negeri untuk penanganan lanjut kalo gak bakal mati. Nah kau mau tanggung jawab? PPATK tercinta?" ungkap wargenet lainnya @faudinirman.
Dalam perkembangannya, sejumlah bank besar turut menanggapi kebijakan tersebut. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, misalnya, menuturkan cara mengaktifkan kembali rekening perbankan tidak aktif atau dormant oleh PPATK.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
Sejalan dengan hal tersebut, Okki juga memastikan, dana dan data nasabah tetap tersimpan dengan aman. "Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," jelas Okki mengutip dari keterangan resminya, Rabu (29/7/2025).
Di sisi lain, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memastikan perusahaan mematuhi arahan PPATK terkait dengan pemblokiran rekening nasabah yang sudah lama tidak aktif.
Presiden Direktur BCA Hendra Lembong menyebutkan bahwa kebijakan ini juga menjadi momentum bagi perseroan untuk mendorong nasabah mengaktifkan kembali rekening yang sudah lama tidak digunakan.
“Kami di BCA mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan dari PPATK. Dan saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif,” ujar Hendra dalam konferensi pers kinerja kuartal I-2025 yang berlangsung pada Rabu, (30/7/2025).
Per 31 Juli 2025, PPATK mengaku telah membuka kembali 28 juta lebih rekening dormant yang transaksinya sempat dibekukan sementara.
"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya, lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya. Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut. Ramainya baru sekarang," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada Bloomberg Technoz, Kamis (31/8/2025).
Dia menjelaskan kebijakan ini bukan hal yang baru dilakukan. Sebab, sejak beberapa bulan lalu, PPATK juga telah memblokir sementara dan membuka kembali puluhan juta rekening yang mengalami pemblokiran tersebut.
"Ramainya baru sekarang. Kami hentikan sejak beberapa bulan lalu, sudah kami buka kembali. Tidak ramai karena ini memang program pencegahan yang harus dilakukan," tutur Ivan.
Saat ini, lanjut dia, ribuan nasabah marah kepada PPATK karena rekening bank yang tak aktif dibekukan. "Setelah kami cek, ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tetapi karena murni rekening penampungan hasil pidana, mayoritas judi online," tegas dia.
Berdasarkan data internal hingga Februari 2025, PPATK juga telah menemukan sebanyak lebih dari 140.000 rekening berstatus dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428,61 miliar. Pemblokiran telah efektif dilakukan sejak 15 Mei lalu.
(dov/naw)































