Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Hasto. Majelis Hakim menilai Hasto hanya terbukti turut memberikan suap kepada Wahyu agar slot kursi DPR pada Dapil Sumatera Selatan I milik Nazaruddin Kiemas dipindahkan kepada Harun Masiku.
Namun, hakim menilai Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK untuk menangkap Harun Masiku—menjadi buron sejak Januari 2020.
Dalam beberapa hari terakhir, KPK memang nampak enggan mengajukan banding terhadap vonis Hasto Kristiyanto. Padahal, vonis tersebut lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang ingin Hasto dipenjara selama tujuh tahun atas dua dakwaan.
Setyo mau pun juru bicara KPK Budi Prasetyo selalu berdalih punya waktu tujuh hari yaitu hingga Jumat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Termasuk pernyataan keduanya beberapa jam sebelum Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi.
(dov/del)































