Logo Bloomberg Technoz

Kuasa Hukum Sambut Positif Amnesti Prabowo untuk Hasto

Dovana Hasiana
01 August 2025 08:40

Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengacara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail menyambut baik pemberian amnesti untuk kliennya.

"Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu, kita sambut baik, kita hargai keputusan pemerintah. Itu artinya memang pemerintah tidak ingin melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto," ujar Maqdir kepada awak media, Kamis (31/7/2025).

Melalui keputusan amnesti, Maqdir mengatakan terdapat potensi pemerintah menganggap tidak ada kesalahan terhadap Hasto. Sehingga, menurutnya, keputusan ini membuktikan pandangan yang selama ini beredar bahwa perkara ini dipolitisasi.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Amnesti tersebut berarti mengugurkan hukuman pidana kepada Hasto yang terbukti turut terlibat dalam penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan dalam penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024.

"Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui pesan singkat, Kamis (31/07/2025).