Peraturan Baru (PMK-50/2025):
1. Perdagangan
- PPh Pasal 22 Final = 0,21% (dalam negeri) → Dipungut oleh PPMSE DN (PAKD)
- 1% (Luar Negeri) → Dipungut oleh PPMSE LN atau setor sendiri
- Tidak dikenai PPN (dianggap surat berharga)
2. Jasa Platform
- Ketentuan Umum PPN
- Dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh)
3. Mining
- Besaran tertentu PPN 2,2%
- Dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh)
4. Penunjukan Platform LN
- Platform LN akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan menggunakan Kepdirjen Penunjukan (kriteria & administrasinya diatur dalam Perdirjen).
(prc/spt)
No more pages






























