Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tetapkan PPh Final Kripto 0,21%, Begini Contohnya

Pramesti Regita Cindy
30 July 2025 15:40

Kekayaan Kripto Meningkat Berkat Perdagangan Pajak (Bridget Bennett/Bloomberg)
Kekayaan Kripto Meningkat Berkat Perdagangan Pajak (Bridget Bennett/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah baru saja menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang bersifat final sebesar 0,21%.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Beleid yang mengatur yang mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh final kripto itu akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Dalam beleid juga tercantum ruang lingkup kegiatan atas aset kripto yang mewakili: jual beli dengan menggunakan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto atau swap, dan/atau e-wallet seperti deposit, penarikan atau withdrawall, transfer aset kripto ke akun pihak lain, penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto juga turut diatur.

Dalam lampiran PMK No. 50/2025, Kemenkeu memberikan contoh terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas jual beli aset Kripto.

Misalnya, untuk transaksi dengan mata uang fiat. Tuan ABC dan Tuan BCD melakukan jual beli aset kripto menggunakan rupiah melalui platform milik Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ. Lalu pada 5 Agustus 2025, Tuan ABC menjual 0,7 koin aset kripto dengan harga Rp500 juta per koin. Atas transaksi tersebut, platform wajib memungut PPh Pasal 22 dari Tuan ABC sebesar 0,21%, atau senilai Rp735.000. Untuk diketahui, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.