Logo Bloomberg Technoz

DPR RI Desak OJK dan PPATK Diskusi Risiko Blokir Rekening Bank

Sultan Ibnu Affan
31 July 2025 16:50

Ilustrasi Rekening Dormant Diblokir PPATK (Diolah)
Ilustrasi Rekening Dormant Diblokir PPATK (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera bertemu dan diskusi membahas kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant atau tak aktif milik nasabah perbankan. 

Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, mengatakan OJK telah diberi mandat oleh Undang-undang untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik. Sementara itu, PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.

Menurut dia, OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktek tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan. Lalu, apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK.


"Jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas, terlebih tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," kata Dolfie dalam keterangan pers, Kamis (31/7/2025). 

Dia berpendapat, kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening tidak aktif yang kurang disosialisasikan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.