Logo Bloomberg Technoz

"Ini bukan berarti saya nantangin loh ya, tapi faktanya ini yang saya alami gitu. Di tanggal 17 juga saya masih bisa melakukan tarik tunai," jelasnya.

Azizah juga menyatakan belum menghubungi pihak bank ataupun PPATK karena belum merasa ada kebutuhan mendesak, mengingat rekening masih berfungsi normal. Namun ia menyatakan kekhawatirannya terhadap keamanan digital menyusul adanya tautan mencurigakan di email yang diterimanya.

"Adanya form yang nempel di bawah surat pemberitahuan itu buat ini justru berbahaya sih kalau menurut saya. Karena lagi-lagi kan itu justru mengarahkan orang untuk mengklik yang jangan-jangan itu adalah phishing ya. Yang jangan-jangan kalau di klik jadi semakin membahayakan si pemilik rekening," tegasnya.

Rekening yang dimaksud ungkap dia merupakan rekening sekunder yang kini jarang digunakan, dan hanya aktif jika ada pekerjaan lepas. Terakhir kali ada transaksi masuk adalah sebulan sebelum notifikasi diterima, termasuk saat pencairan BSU.

Dengan demikian, menurut dia, kebijakan pemblokiran ini membingungkan karena implementasinya tidak sejalan dengan isi pemberitahuan. Selain itu, ia mempertanyakan transparansi pengelolaan dana yang diblokir oleh otoritas.

"Terus juga saya justru mau bertanya sih sebenarnya kenapa sih kebijakan ini dilakukan dan mau dikemanakan sih uang milik nasabah yang adalah milik rakyat?"

Ia juga menyampaikan keresahan dari anggota keluarganya, terutama ibu mertuanya yang juga menerima notifikasi serupa. Rekening sang ibu hanya menerima transfer dari anak-anaknya secara tidak rutin, dan nyaris tidak memiliki aktivitas lain.

"Masa iya sih mau melindungi tapi justru menyusahkan ya. Mau melindungi kan tadi bilangnya kan mau melindungi. Dijamin juga keamanannya uang yang ada di rekening dorman tetap ada di situ. Tapi kok jadi menyusahkan," tuturnya.

Dalam pernyataan terbarunya, PPATK mengungkapkan telah membuka lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir.

"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya.

Sebelumnya, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif. Rekening dormant ini bisa berasal dari rekening tabungan (perusahaan atau perorangan), rekening giro, hingga rekening rupiah/valas. Meski diblokir sementara, PPATK memastikan jika dana milik nasabah tidak akan hilang.

(lav)

No more pages