"Oleh karena itu, OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," tegas dia.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara jika rekening perbankan tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan.
Menurut PPATK, langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, sebab banyak ditemukan rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.tulis PPATK dalam keterangannya di instagram," jelas @ppatk_indonesia, dikutip Selasa (29/7/2025).
Dalam penjabarannya, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif. Rekening dormant ini bisa berasal dari rekening tabungan (perusahaan atau perorangan), rekening giro, hingga rekening rupiah/valas.
Meski diblokir sementara, PPATK memastikan jika dana milik nasabah tidak akan hilang.
"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan," jelas PPATK. "Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia."
Bagi nasabah yang memiliki keberatan terkait rekening dormant ini, PPATK membuka ruang untuk menyampaikan hal tersebut melalui https://bit.ly/FormHensem dan setelahnya nasabah dapat mengisi formulir.
Proses review dan pendalaman akan dilakukan oleh PPATK serta bank dengan estimasi waktu 5 sampai dengan 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan hingga kesesuaian data serta hasil review yang dilakukan.
"Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pemeriksaan secara langsung kepada pihak bank terkait," pungkasnya.
(lav)
































