Logo Bloomberg Technoz

Pejabat pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sukmo menjelaskan, proses pengurusan izin kerja bagi TKA tak hanya dilakukan di Kemnaker, namun turut dilakukan di Dirjen Imigrasi.

Terkait itu, pihaknya menduga praktik pemerasan terkait pengurusan izin kerja TKA turut terjadi di Ditjen Imigrasi. Dia pun akan membuktikan dugaan tersebut dalam proses penyidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi, hingga mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan. 

“Nah apakah KPK sudah lihat hal tersebut di Imigrasi? Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi Kemnaker. Karena apabila hanya RPTKA aja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” kata Budi kepada awak media, dikutip Jumat (06/06/2025).

Menurut dia, penyidik KPK akan mengusut kasus korupsi izin TKA dari hilir hingga ke hulu. Sebab selain izin kerja, TKA juga harus mendapatkan izin tinggal dari pihak Imigrasi.

Menurut dia, penyidik KPK akan mengusut kasus korupsi izin TKA dari hilir hingga ke hulu. Sebab selain izin kerja, TKA juga harus mendapatkan izin tinggal dari pihak Imigrasi.

KPK sendiri telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Merak yakni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.

(dov/frg)

No more pages