Mekanisme pungutan pajak PPh 22 dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau bursa kripto. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak 0,21% ini bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto.
Berdasarkan Pasal 28, Menkeu Sri Mulyani menetapkan PMK No.50 berlaku pada tanggal 1 Agustus tahun 2025 atau dua hari dari artikel ini dimuat.
Pajak atas penghasilan transaksi perdagangan aset kripto diberlakukan juga dengan menimbang beralihnya pengawasan industri keuangan digital ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana amanat UU P2SK Nomor 4 Tahun 2025.
(far/wep)
No more pages
































