Logo Bloomberg Technoz

Kemenperin: Regulasi TKDN Diubah, Apple Tetap Investasi di RI

Farid Nurhakim
30 July 2025 06:30

Toko Apple. (Bloomberg)
Toko Apple. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut investasi Apple Inc. di Indonesia masih bakal tetap berjalan. Komitmen perusahaan teknologi asal AS ini dilakukan melalui vendor mereka atau bukan secara langsung untuk membangun pabrik Airtag di Batam. 

“Untuk [investasi] Apple, sepertinya masih on track (sesuai rencana) deh,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani dikutip Rabu (30/7/2025).

Ia menambahkan bahwa Kemenperin tengah menyiapkan aturan baru soal reformasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Aturan kemungkinan bakal berbentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan bakal diluncurkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Sebenarnya untuk TKDN sendiri, kami masih membahas internal. Dan kami akan ada reformasi TKDN. Pun nanti dari Pak Menteri sendiri akan me-launching reformasi TKDN-nya. Tapi tertanggal ini ditunggu aja, kapannya,” kata Alexandra. “Yang pasti kami akan membuat TKDN itu, pasti tetap sih dari kami, tetap ada,” sambung dia.

Alexandra membantah bahwa tujuan reformasi TKDN ini dibuat untuk merespons tanggapan Pemerintah Republik Indonesia (RI) atas permintaan AS guna membebaskan perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut dan barang-barang produksinya dari syarat pemenuhan konten lokal atau TKDN. Hal ini terkait dengan perjanjian dagang resiprokal AS dengan RI, yang berisi klausul pembebasan barang dari kewajiban lokal atau dalam negeri.

“Secara keseluruhan, nggak tergantung karena AS ya, kan produk lain juga banyak. Jadi ini sebenarnya kalau kita hanya terpaku sama satu AS kan diskriminasi namanya. Jadi ini untuk keseluruhan,” kata Alexandra. 

Selain itu, dia menyebut bahwa regulasi baru itu juga bakal mencakup soal pembebasan TKDN di beberapa sektor industri untuk permintaan Pemerintah AS.

“Itu juga masih dibahas, maka itu dalam reformasi TKDN tuh dibahas secara keseluruhan, nggak cuman menanggapi dari isu AS juga, tapi juga untuk secara menyeluruh. Tapi nanti itu saya belum bisa sampaikan di sini, kami menunggu dari Pak Menteri sendiri akan me-launching,” ucap Alexandra.

Lanjut dia, Kemenperin berharap bahwa ketentuan TKDN masih tetap ada di Indonesia. Alasannya, karena itu bertujuan supaya produk-produk lokal RI tak kalah saing dengan produk impor.

“Kalau TKDN itu nggak ada sih, saya pikir, kita akan kebanjiran produk impor dong, tentu itu sebenarnya yang tidak kita inginkan,” kata Alexandra. “Kita ingin produk dalam negeri kita atau minimal bahan baku dalam negeri kita berdaya saing, dan juga bisa digunakan sebagai barang jadi, intinya kan seperti itu.”