"Apabila menyangkut data individu, harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yang mengacu pada prinsip private consent based (dimintakan persetujuan dari pemilik data) sesuai ketentuan yang berlaku," tutur dia.
Menurut dia, pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Dengan begitu, dia menegaskan bahwa penggunaan Payment ID di instrumen pembayaran masih membutuhkan waktu yang panjang melalui berbagai tahapan uji coba, termasuk keamanan data individu, dan harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yg mengacu pada UU PDP dan UU terkait lainnya yang telah ada.
Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan mengatakan BI berencana meluncurkan sistem pendeteksi transaksi digital yang lebih transparan, Payment ID, pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Saat ini, penerapan sistem tersebut masih dalam tahap penguatan regulasi.
Dia menjelaskan sistem pengenalan unik atau unique identifier ini sangat kuat karena tak hanya bisa mengetahui data kredit nasabah, tetapi juga seluruh data pemasukan dan pengeluaran individu.
"Payment ID ini sangat powerfull, karena kekuatan data ini sampai bisa terlihat pola transaksinya seperti apa, apakah individu terlibat judi online atau pinjaman online. Pendapatan dari mana datanya sangat telanjang," ujar Dudi dalam Editors Briefing Bank Indonesia, akhir pekan ini.
Dudi menjelaskan, pada dasarnya Payment ID ini berbasis data nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di dalam KTP. Payment ID akan tersimpan di sistem pusat milik BI. Untuk menghindari penyalahgunaan sistem Payment ID ini, BI memberlakukan mekanisme consent atau persetujuan individu sebelum data digunakan.
Jadi, untuk dapat mengakses data tersebut, pihak ketiga seperti bank atau lembaga keuangan lain tetap membutuhkan persetujuan dari pengguna. Izin ini diberikan melalui notifikasi ke ponsel pengguna, dan hanya setelah disetujui, data transaksi bisa dianalisis lebih lanjut untuk keperluan layanan keuangan, seperti penilaian kelayakan kredit atau penyaluran bantuan pemerintah.
(lav)































