Logo Bloomberg Technoz

1.⁠ ⁠Restoran non waralaba

Agung mencontohkan, restoran non-waralaba dengan 50 kursi dikenai tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun, sehingga totalnya menjadi Rp6.000.000 per tahun.

Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarif yang digunakan adalah sekitar Rp 720 per meter persegi per bulan.

2.⁠ ⁠Usaha Kuliner Bermusik (Restoran dan Kafe)

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2016. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik Restoran dan Kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.

3.⁠ ⁠Pub, Bar, dan Bistro

Sedangkan untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik Pub, Bar dan Bistro ditentukan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp180. 000- per meter persegi (per m2) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp180.000 – per meter persegi (per m2) per tahun;.

4.⁠ ⁠Diskotek dan Kelab Malam

Kemudian tarif royalti untuk bidang usaha Diskotek dan Klab Malam ditentukan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp250.000 per meter persegi (per m2) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesat Rp180.000 per meter persergi (per m2) per tahun.

Pembayaran Dilakukan Satu Tahun Sekali

Besaran tarif royalti sebagaimana yang ditentukan dalam keputusan ini merupakan satu-satunya tarif resmi yang ditarik dari Penggunaan Hak Pencipta dan Hak Pencipta dan Hak Terkait oleh Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait.

“Pembayaran Royalti dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali,”dalam keterangan aturan tersebut.

Regulasi Royalti

Regulasi yang mengatur royalti lagu dan musik tertuang dalam UU No.28 Tahun 2014. Pada pasal 40 ayat (1) poin tersebut dijelaskan bahwa lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi.

Lebih lanjut bila merujuk pada peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 soal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

(dec/spt)

No more pages