"Ini dengan adanya kesepakatan ini, ini akan mempercepat saya kira proses regulasi tentang Undang-Undang ataupun yang kita sebut sebagai peraturan pemerintah untuk Undang-Undang PDP ini," tambah Nezar.
Soal apakah nantinya masyarakat Indonesia bisa mendapatkan notifikasi tentang transfer data ini, dia mengatakan bahwa itu bakal diatur dalam hal teknisnya.
"Nah itu di hal teknis nanti ada, nanti akan diatur di situ sehingga ada kata-kata minta clarity (kejelasan) dari proses transfer data pribadi ini, ini nanti akan bisa dibuktikan secara teknis," pungkas Nezar.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi sebelumnya pastikan komitmen transfer data pribadi juga telah berjalan di Eropa. Khusus Indonesia, tindakan transfer data mengacu pada UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 sehingga diklaim terjamin secara keamanan.
Dalam keterangan resminya akhir pekan lalu, Hasan sampaikan, "Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU PDP kepada negara, yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi."
Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam unggahan di media sosial pribadinya juga menyatakan polemik komitmen transfer data masuk dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade namun masih difinalisasi dan pembahasan teknis.
Meutya sebut kerja sama pertukaran data justru memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga hak digital warga negaranya di kancah internasional.
Pakar Keamanan Siber Ingatkan Risiko
Sejumlah pakar keamanan siber menjabarkan sejumlah risiko atas kesepakatan transfer data pribadi warga Indonesia, termasuk elemahkan kedaulatan negara atas data.
Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), mengingatkan tanpa transparansi dengan mekanisme ketat Indonesia berpotensi melepaskan sebagian kontrol atas data. Padahal ini penting dalam tatanan keamanan digital nasional.
Pengamat sekuriti Vaksincom, Alfons Tanujaya justru lebih menyorot dampak kesepakatan data AS-Indonesia ke Industri komputasi awan (cloud computing), tidak ambil pusing dengan kedaulatan data karena "soal kedaulatan data, saya tidak berkomentar karena dengan layanan Google, Whatsapp dan lainnya pun sebenarnya data kita sudah ada di luar negeri."
Pakar digital forensik sekaligus CEO PT Digital Forensic Indonesia (DFI), Ruby Alamsyah merenspons kebijakan tranfer data justru dapat berbenturan dengan UU PDP dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Meskipun dia mengakui terdapat celah pada Pasal 56 ayat (5) UU PDP. Catatan lain Ruby adalah negara belum belum optimal dalam memperoleh data-data dari pihak over-the-top (OTT) asing.
Sebelumnya, Ketua dan Pendiri, Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja K menilai klausul transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke AS—dalam kesepakatan tarif AS dan Indonesia—bisa menyebabkan pelbagai risiko termasuk keamanan nasional.
ICT Institute Heru Sutadi saat berbincang dengan Bloomberg Technoz menganalogikan Indonesia sebagai ‘rumah kaca’ bagi AS saat komitmen data telah disepakati kedua negara. Meskipun dalam konteks PDP, setiap orang/lembaga tetap harus mendapat persetujuan secara pribadi sebelum data berpindah.
(far/wep)






























