Kejaksaan Agung diketahui baru menetapkan empat tersangka atas praktik lancung yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Mereka adalah
- Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan
- Konsultan Jurist Tan, Ibrahim Arief
- Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah
- Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyatakan empat tersangka melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan dilakukan agar pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chromebook. Bahkan, pembahasan pengadaan laptop Chromebook tersebut telah dibahas sebelum Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim dilantik sebagai pejabat negara.
“SW Selaku [Sri Wahyuningsih]; Mulatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek; JT [Jurist Tan] selaku Staf Khusus Mendikbudristek; dan IBAM [Ibrahim Arief} selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek diduga melawan menyalahgunakan kewenangan dengan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan ke produk ChromeOs untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Siapa Pramoda Dei Sudarmo dan Muhamad Heikal?
Pramoda Dei Sudarmo yang masih menjabat Komisaris Independen Bank Neo Commerce Tbk diketahui pernah menjadi Staf Khusus Menteri Nadiem selama lima tahun, tepatnya sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2024.
Pramoda Dei Sudarmo masuk dalam kelompok stafsus 'Mas Menteri' Nadiem Makariem bersama Jurist Tan juga Fiona Handayani. Pramoda selanjutnya menjadi peneliti senior di
Baca: Misteri grup WhatsApp (WAG) ‘Mas Menteri Core Team’ yang diungkap Kejagung
Sementara tidak banyak latar belakang yang diungkap secara publik dari sosok Muhamad Heikal.
(dec/wep)






























