“Ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Rio menilai perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran. Oleh karena itu, pemerintah harus menjelaskan pada masyarakat ihwal kualitas dan kuantitas atas komoditas beras yang dijual di pasaran.
Dia mengatakan, sudah waktunya bagi pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 atau melengkapinya dengan aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditas esensial atau komoditas penting bagi kehidupan bangsa termasuk di antaranya bahan pangan.
Menurutnya, pemerintah harus berpihak pada konsumen karena berkaitan dengan komoditas essential. Pemerintah juga harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET), kualitas, dan kuantitas yang tidak sesuai standar, dan proses distribusi yang macet hingga mengakibatkan kelangkaan barang di pasar.
“Tidak ada posisi tawar bagi oknum penjual beras yang tidak sesuai standar yang dilakukan secara berulang mendulang keuntungan yang tinggi, terhadap pelaku seperti ini pemerintah seharusnya tidak berfikir dua kali tuk menjatuhkan sanksi yang tegas.
Kemudian, YLKI meminta pemerintah mengumumkan kepada publik terkait merek, pelaku usaha, dan jenis beras yang ditemukan tidak sesuai dengan standar dan meminta pelaku usaha untuk menarik produk beras yang beredar di pasar.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kerugian yang disebabkan oleh praktik beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau oplosan ini mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Dengan rincian beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.
"Berdasarkan ketidaksesuaian pendapatan tersebut terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun," katanya dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2024).
Pada perkembangannya, didapati 3 produsen dan 5 merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu di kemasan.
Beberapa produsen tersebut yakni PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.
"Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium," tambahnya.
Sejumlah daftar merek beras oplosan yang ditampilkan Bareskrim Polri adalah Alfamart Sentra Pulen, Sania, Jelita, Sentra Wangi, Sentra Ramos, Resik, Fortune, dan Sovia.
(ain)





























