Logo Bloomberg Technoz

Komdigi Targetkan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Rampung 2025

Farid Nurhakim
01 November 2025 08:30

Ilustrasi Data Center atau pusat data. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi Data Center atau pusat data. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi rampung pada tahun 2025 ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini menyebut  turan turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan berbentuk peraturan pemerintah (PP) tengah memasuki tahap akhir. 

"Targetnya tahun ini karena prosesnya juga untuk pembentukan lembaga itu melalui rancangan peraturan presiden (perpres), sedang dalam tahap harmonisasi antar kementerian. Ini koordinator dari proses harmonisasinya adalah Kementerian Hukum dengan pemrakarsanya dari Kementerian PAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), karena ini bentuknya adalah kelembagaannya ya," kata Ides, sapaan akrabnya, saat ditemui di Google Office, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025)


Dia menyebut kini aturan turunan dari UU PDP yang bakal berbentuk PP itu memasuki tahap akhir untuk pengesahan rancangan peraturan pemerintahnya (RPP). Nantinya, PP ini menjadi peraturan pelaksana dari UU PDP. 

"Jadi, kalau Undang-Undang PDP kan sebenarnya sudah selesai, sudah berlaku. Saat ini, yang sedang dilakukan adalah tahap akhir untuk pengesahan rancangan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana daripada Undang-Undang PDP," jelas Ides.