Aksi TikTok Beli Tokopedia Berpotensi Monopoli, KPPU Wajibkan Ini
Pramesti Regita Cindy
17 June 2025 14:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan transaksi akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Ketua Majelis Budi Joyo Santoso menyampaikan keputusan ini diambil berdasarkan hasil analisis, penilaian, dan simpulan dari berbagai fakta serta dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023.
"Transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara SG Private Limited berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau bersaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," ujar Budi dalam putusan sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (17/6/2025).
Namun, dalam sidang penetapan tersebut KPPU menyampaikan, "jangka waktu pengawasan perlaksanaan persetujuan bersyarat berlaku sejak tanggal penetapan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 17 Juni 2027."
Dengan demikian, KPPU mewajibkan dua pelaku usaha yang terlibat, yakni TikTok dan Tokopedia, untuk memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan pelaporan secara berkala selama dua tahun sejak waktu penetapannya.
Pelaku Usaha I dan II wajib menyampaikan:
- Laporan setiap 3 (tiga) bulan untuk fitur "Shop" (Shop | Tokopedia) atau Tokopedia yang mencakup: Total pendapatan dari kegiatan usaha E-Commerce beserta sumber pendapatannya; Persentase dan/atau nilai fee yang dikenakan kepada penjual (seller) untuk 5 (lima) kategori. Jika terjadi kenaikan fee harap disertai dengan penjelasan; Persentase dan/atau nilai fee yang dikenakan kepada pembeli (kosumen) untuk 5 (lima) kategori. Jika terjadi kenaikan fee harap disertai dengan penjelasan; Komponen blaya langsung (direct cost) dan biaya langsung dan biaya tidak langsung, selama 2 (dua) tahun sejak Penetapan ini ditetapkan.
- Seluruh daftar perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran yang bekerjasama di Shop Tokopedia/Tokopedia dan setiap terdapat perubahan (baik penambahan atau berhenti bekerjasama) setiap 6 (enam) bulan, selama 2 (dua) tahun sejak Penetapan ini ditetapkan.
- Dokumen perjanjian dengan 2 (dua) penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran terbesar dan 2 (dua) penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran terkecil yang bekerjasama di Shop | Tokopedia/Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama 2 (dua) tahun sejak Penetapan ini ditetapkan.
- Dokumen perjanjian dengan 2 (dua) merchant/seller UMKM dan 2 (dua) merchant/seller official store di Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama 2 (dua) tahun sejak Penetapan ini ditetapkan.
































