Logo Bloomberg Technoz

"Jadi kalau perusahaan tidak menganggap penting, ya tidak perlu mengurus sertifikat TKDN itu. Ada juga aturan yang mengharuskan nilai TKDN tertentu untuk mendapatkan izin edar," tutur Agus.

Sebagai informasi, Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia baru saja mengeluarkan pernyataan bersama yang berisi mengenai Kerangka Kerja terkait Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) pada 22 Juli lalu.

Perjanjian itu diteken sebagai bagian memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara, yang salah satu isinya adalah meminta pengecualian aturan TKDN bagi seluruh produk atau barang AS ke dalam negeri.

"Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk menangani hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di sektor-sektor prioritas, termasuk mengecualikan perusahaan dan barang asal Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal," tulis pernyataan itu.

Sebagai catatan, Presiden Prabowo sebelumnya resmi melonggarkan ketentuan mengenai pembelian barang dan jasa oleh pemerintah pusat, daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 itu.

Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40%.

Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan produk dalam negeri (PDN)  yang belum diatur dalam regulasi lama, yakni Perpres No.16/2018.

Secara terperinci, ketentuan tersebut tertuang dalam tambahan Pasal 66, dengan perincian sebagai berikut:

Pertama, jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) lebih dari 40%, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25%.

Kedua, jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40%, namun masih ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25%, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25% bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

Ketiga, jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25%, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25%.

Keempat, jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang tersedia dan terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS)

(ell)

No more pages