Sosialisasi Tak Merata, Persetujuan RKAB 1 Tahun Rawan Terlambat
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 July 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengatakan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 1 tahunan—yang wajib diajukan ulang pada Oktober 2025 — belum disosialisasikan secara merata kepada seluruh penambang mineral dan batu bara (minerba).
Sudirman khawatir hal tersebut dapat berimplikasi terhadap terlambatnya persetujuan RKAB periode 2026. Apalagi, jumlah staf evaluator di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak sebanding dengan jumlah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang harus dievaluasi RKAB-nya.
“Ada kekhawatiran dari perusahaan tambang, dengan diterapkannya proses persetujuan RKAB 1 tahun, berpotensi terjadi keterlambatan pemberian persetujuan seperti yang pernah terjadi pada masa lalu,” kata Sudirman ketika dihubungi, Kamis (24/7/2025).
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpunnya, setidaknya terdapat lebih dari 800 perusahaan pemegang IUP yang RKAB-nya harus dievaluasi oleh Ditjen ESDM dalam pelaporan pada Oktober.
Dia menjelaskan keterlambatan persetujuan RKAB bakal berdampak serius terhadap keberlangsungan operasional tambang, termasuk mengganggu kondisi keuangan perusahaan tambang.
































