Pengajuan RKAB 2026 Tetiba Ditenggat Oktober, Penambang Respons
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 July 2025 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan penambang mineral dan batu bara (minerba) buka suara ihwal pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 1 tahunan yang wajib dilaporkan ulang pada Oktober 2025.
Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyebut penambang masih menunggu sosialisasi dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan tenggat pengajuan tersebut.
“Sosialisasi ini penting karena RKAB untuk 2026 sebenarnya masih masuk dalam RKAB 3 tahunan yang sudah disetujui [atau eksisting],” kata Gita ketika dimintai konfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono juga mengaku mendapatkan laporan bahwa sebagian besar penambang minerba belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan kewajiban pelaporan ulang RKAB 1 tahunan pada Oktober 2025.
Menurutnya, sebagian kecil penambang memang mendapatkan informasi bahwa RKAB 2026—baik pengajuan baru maupun eksisting — harus dilaporkan pada Oktober, tetapi informasi tersebut didapatkan dari Ditjen Minerba secara nonformal.





























