Sebagai gambaran, dalam perjanjian terungkap bahwa Indonesia sepakat untuk menghapuskan sekitar 99% hambatan tarif untuk berbagai macam produk industri, pangan, dan pertanian AS yang diekspor ke Indonesia.
Kemudian, Indonesia dan AS juga akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di bidang-bidang prioritas, termasuk membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan konten lokal.
Pada dasarnya, Indonesia memiliki aturan persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi investor asing yang menanamkan modal di Indonesia. Beleid diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, sebagai aalah satu dari amanat Undang-undang Nomor 3/1014 tentang Perindustrian.
Itu berarti pemerintah harus segera mengubah segala jenis aturan tersebut sebelum persiapan perjanjian untuk ditandatangani, sebagai bagian dari "melaksanakan formalitas domestik sebelum perjanjian mulai berlaku."
Beleid tersebut mengatur soal persentase komponen lokal (bahan baku, tenaga kerja, proses produksi) yang digunakan dalam pembuatan suatu produk atau jasa yang berasal dari luar negeri, guna mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk mengurangi ketergantungan dari barang impor.
Indonesia juga akan berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS.
(lav)
































