Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu pembatalan juga dilakukan apabila  Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa dan apabila Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Oleh karenanya,  Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada sejumlah perusahaan tercatat efektif per tanggal 21 Juli 2025.

“Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.”

(red)

No more pages