"Setiap informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang bersangkutan, kita akan dalami dan akan kita tindak lanjuti untuk perkembangan penyidikan," ujar dia.
Sementara, kata dia, penyidik hanya akan mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan ulang kepada Jurist. Secara paralel, penyidik juga menyiapkan sejumlah dokumen untuk menetapkan Jurist sebagai buron atau masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dilakukan usai Jurist kembali mangkir pada pemeriksaan berikutnya.
"Masih on progres sama kita. Yang penting tahapan-tahapannya sudah kita lalui," ujar Anang.
Saat ini, penyidik Jampidsus menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada 2020-2022. Dia dituduh turut merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Jurist, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Satu nama lainnya adalah konsultan Jurist, Ibrahim Arief.
(azr/frg)




























