Logo Bloomberg Technoz

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah bentuk nyata penindasan terhadap buruh di tengah industri yang dibanggakan pemerintah. Kami yang bekerja siang malam di tengah asap smelter, justru dikeluarkan begitu saja tanpa perlindungan, tanpa kejelasan,” jelasnya. 

PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (Dok. IG @huadiindonesia)

Pelanggaran Ketenagakerjaan

Merespons hal tersebut, kata Abdul, sejak 14 Juli hingga 20 Juli 2025 para buruh melakukan unjuk rasa dengan memblokade PT Huadi. 

Sementara itu, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melaporkan Huadi Group banyak melakukan pelanggaran undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan.

Ketua Umum GSBI Rudi H.B. Daman menyebut upah lembur yang dibayarkan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi itu berlangsung sejak buruh masuk kerja atau pada 2018 hingga saat ini.

“Diperikirakan jumlah buruh yang diperlakukan demikian sekitar 1.900 orang,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Jumat (18/7/2025).

Kemudian gaji pokok dan tunjangan tetap yang dibayarkan lebih rendah dari ketentuan UMP Provinsi Sulawesi Selatan 2025. Per Januari tahun ini, hal tersebut diberlakukan kepada buruh yang jabatanya operator.

Adapun gaji pokok dan tunjangan tetap, kata dia, perhitungan pembayaran didasarkan pada jumlah jam kerja. Mekanisme ini mengurangi gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Jika, dalam satu bulan terdapat 2—3 hari libur nasional atau tanggal merah diluar hari libur reguler Sabtu dan Minggu, maka berdampak pada jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima buruh.

“Yaitu nilainya berada di bawah UMP Sulawesi Selatan tahun 2025. Hal ini diberlakukan pada buruh yang mempunyai jabatan operator ke atas,” jelas Rudi.

PT Huadi, kata Rudi, juga menolak terhadap hak cuti hamil yang diajukan oleh buruh perempuan yang sedang hamil.

Di sisi lain, kata Rudi, PT Huadi melakukan PHK sepihak dengan skema merumahkan buruhnya atau istilah perusahaan disebut "break", perusahaan tidak memberikan jaminan pendapatan selama dirumahkan dan jaminan kepastian waktu kapan dipekerjakan kembali. 

Bloomberg Technoz telah meminta konfirmasi dan tanggapan terkait dengan laporan PHK tersebut kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri. Sampai berita ini tayang, keduanya belum memberikan respons.

Kemudian, Bloomberg Technoz juga telah menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Sulsel Asrul Sani, tetapi yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kabar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, industri smelter nikel khususnya yang berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) atau pirometalurgi di Indonesia yang selama ini sudah cukup tertekan.

Beberapa pemain besar di sektor ini bahkan telah melakukan penyetopan lini produksi sementara sejak awal tahun ini akibat margin yang makin menipis, bahkan mendekati nol, saat permintaan baja nirkarat China turun dan biaya produksi makin meningkat.

Anggota dewan Penasihat Asosiasi Penambang Indonesia (APNI) Djoko Widajatno mengatakan setidaknya terdapat empat perusahaan smelter nikel yang terpantau telah melakukan penyetopan sementara atau shutdown sebagian lini produksinya.

Mereka a.l. PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang masing-masing beroperasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Lalu, Huadi PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara dan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI).

Sekadar catatan, saham ⁠PT Huadi Nickel Alloy Indonesia dimiliki oleh Shanghai Huadi sebanyak 51% dan Duta Nickel Sulawesi 49%. Adapun, total investasi pembangunan pabrik pengolahan nikel perusahaan tersebut sebesar Rp5,3 triliun.

Lokasi smelter tersebut berada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan dengan luas 150 hektare (ha) dan memulai produksi sejak 2018 dengan kapasitas saat ini mencapai 350.000 ton feronikel (FeNi) per tahun.

PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (Dok. IG @huadiindonesia)

Berikut poin-poin tuntutan serikat pekerja Huadi: 

1.⁠ ⁠Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Imigrasi, Kepolisian RI dan pihak terkait lainnya untuk segera menangkap, dan setidaknya untuk mencekal pengusaha Huadi Group (PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dan tiga anak usahanya; PT Huadi Wuzhou Nickel Industry, PT Huadi Yatai Nickel Industry, dan PT Huadi Yatai Nickel Industry Il) untuk tidak melarikan diri ke luar negeri atau kabur ke negara asalnya yakni China karena perusahaan ini telah melakukan kejahatan ketenagakerjaan.

Tindakan ini untuk memastikan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab dan memenuhi seluruh hak buruh yang selama ini di rampas, serta mempertanggungjawabkan segala bentuk kejahatan yang telah dilakukannya dimuka hukum yang berlaku di Tanah Air. 

2.⁠ ⁠Pengawas ketenagakerjaan dapat  melakukan pengawasan komprehensif terhadap perusahaan Huadi Group, dan jika perusahaan tidak patuh, maka wajib untuk diberikan sanksi yang tegas dan jelas.

3.⁠ ⁠Mendesak pengusaha Huadi Group untuk segera membayarkan seluruh kekurangan upah lembur buruh, dan kekurangan upah yang dibayarkan di bawah UMP Sulawesi Selatan tahun 2025.

Segera melaksanakan Hak Cuti Hamil bagi buruh perempuan, hentikan PHK dengan alasan efisiensi dan alasan apapun, termasuk hentikan merumahkan buruh dengan hak dan waktu yang tidak jelas, serta penuhi dan laksanakan hak buruh sebagaimana yang tertuang dalam perundang-undangan ketenagakerjaan RI.

(mfd/wdh)

No more pages